SEJARAH LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM) UKI

UKI memberikan perhatian untuk penjaminan mutu perguruan tinggi sebagai pertanggungjawaban kepada para pemangku pendidikan tinggi untuk menghasilan lulusan yang bermutu.  Dengan dasar tersebut dibentuk Badan Penjaminan Mutu Universitas Kristen Indonesia (selanjutnya disingkat BPM-UKI) didirikan pada tanggal 29 Juli 2009 sesuai dengan SK Rektor nomor UN/238/SK/Kepeg/07.2009. Sesuai dengan SK pendiriannya BPM mengemban tugas untuk melakukan:

  1. Pengembangan Dokumen Kebijakan Mutu, Manual Mutu sebagai pedoman pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat universitas, fakultas dan program studi.
  2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen kegiatan Fakultas.
  3. Auditing dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu di tingkat Program studi atau Fakultas.
  4. Pelaporan secara berkala pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu di Universitas Kristen Indonesia.
  5. Mengawal kegiatan akreditasi institusi dan akreditasi program studi.
  6. Perencanaan dan pengembangan universitas.

Pendirian BPM – UKI diawali dengan kegiatan mengembangkan model manajemen universitas dan fakultas berupa manajemen kebijakan (policy management) dan manajemen kegiatan (activity management). Model manajemen ini diimplementasikan mulai tahun 2009 sampai dengan saat ini. Manajemen Kebijakan memuat kebijakan 5 tahun sedangkan Manajemen Kegiatan memuat kegiatan Fakultas/Prodi dalam 1 tahun akademik. Dalam rangka monitoring kegiatan di fakultas dilakukan dalam bentuk review fakultas secara berkala satu kali dalam satu bulan dengan model problem identification corection and action (PICA). Dalam PICA di identifikasi apa yang menjadi permasalahan, apa penyebab masalah dan apa tindakan koreksi.

Selanjutnya tahun 2010 dibentuk taskforce di BPM bertugas mengembangkan Konsep Sistem Penjaminan Mutu UKI. Adapun keluarannya berupa dokumen kebijakan mutu, manual mutu, SOP, dan formulir sesuai dengan SK Rektor Nomor : UN/208A/SK/Kepeg/09.2010. Dokumen yang telah dibuat disosialisasikan kepada seluruh pimpinan, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di tingkat universitas dan fakultas pada tahun 2010. Keberhasilan penyusunan dokumen tersebut karena adanya komitmen yang sangat kuat dari Pimpinan UKI. BPM bersama tim mengisi Borang Akreditasi Institusi Pendidikan Tinggi. Borang AIPT disampaikan ke BAN-PT pada 27 Oktober 2011. Pada tanggal 15-17 Desember 2011 BAN-PT melakukan assesmen lapangan. 10 Februari 2012 melalui keputusan BAN-PT nomor: 008/BAN-PT/Ak-III/II/2012 Tentang Status, Peringkat, dan hasil AIPT, menyatakan Universitas Kristen Indonesia Terakreditasi dengan peringkat B (Baik). Pada tahun 2016 Reakreditasi APT UKI memperoleh hasil peringkat B. Tahun 2021 kembali UKI mengusulkan reakreditasi dengan IAPT 3.0 menggunakan 9 Kriteria.

Seiring dengan perubahan regulasi pendidikan tinggi diantaranya Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 5 tahun 2020 tentang Akreditasi dan Statuta UKI 2020. Dalam Statuta UKI pasal 82 butir 2 dinyatakan lembaga Penjaminan Mutu, artinya terjadi perubahan semula di UKI ada Badan Penjaminan Mutu (BPM) telah menyesuaikan nomenklatur menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).   Kedudukan dan fungsi LPM tidak ada perubahan.