AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

 Audit mutu internal merupakan sebuah proses yang sistematis, mandiri, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit telah terpenuhi.

 

LANDASAN HUKUM:

 Bab III Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (1) Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi; b. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; c. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi d. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan e. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal

 

Pelaksanaan AUDIT MUTU INTERNAL

Melibatkan Auditor AMI yang telah tersertifikasi, kemudian ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UKI, lalu memiliki surat tugas dari LPM UKI untuk melaksanakan tugas dan melaporkan secara rutin pelaksanaan audit mutu internal di tingkat program studi, lembaga/biro/UPT di tingkat Universitas secara semesteran dan tahunan.

SOP Pelaksanaan AMI

  1. LPM UKI menyusun kelengkapan proses penjaminan mutu yang meliputi ; (1) Kelengkapan dokumen bagi auditor ( Form, berita acara, nametag, dsb) ,(2) Form Laporan Hasil audit lapangan (HAL), (3) SK Rektor UKI (4) Jadwal Pelaksanaan Audit
  2. LPM UKI membentuk tim audit yang terdiri dari ketua dan anggota AMI.
  3. LPM UKI melakukan technical meeting sebelum pelaksanaan AMI
  4. PM UKI menetapkan waktu pelaksanaan serta Jadwal auditor.
  5. LPM UKI melalui surat edaran Rektor UKI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada auditi(Dekan/Kepala.program studi/ Kepala Lembaga/Biro/unit) menginformasikan rencana pelaksanaan audit dan pengiriman.
  6. LPM UKI menginformasikan pelaksanaan audit dan nama auditor yang bertugas kepada auditi/teraudit 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan audit.
  7. LPM UKI memastikan berjalannya Audit mutu Internal ( pelaksaanaan audit dan permintaan tindak koresksi AMI) kemudian hasil audit dapat diakses di sharing folder LPMUKI
  8. Pelaksaaan Audit menggunakan Sistem Informasi Audit Mutu Internal (SIAMI UKI)