LATAR BELAKANG PELAKSANAAN SPMI UKI

Peningkatan mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara berkesinambungan di Universitas Kristen Indonesia (UKI) telah menjadi komitmen bersama bagi segenap unsur yang terlibat dalam pengelolaan Universitas Kristen Indonesia. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Kristen Indonesia dilatarbelakangi oleh dua aspek yaitu eksternal dan internal. Aspek eksternal yakni: Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Permenristekdikti 44 Tahun 2015 Pasal 2 Ayat (1): Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi program studi dan perguruan tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan; Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2019 tentang Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri. Aspek Internal yakni Statuta UKI, Renstra, Renip dan Management Activity di lingkungan UKISistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Perguruan Tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

 

DOKUMEN SPMI UKI

 SPMI UKI mencakup aspek akademik maupun non akademik yang dikembangkan, dimutakhirkan dan diberlakukan untuk semua unit di lingkungan UKI, yakni: fakultas, program pascasarjana, prodi, lembaga, biro dan unit pelaksana teknis. Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 2 ayat 1 bahwa  standar nasional pendidikan tinggi terdiri atas:

(a) standar nasional pendidikan;

(b) standar nasional penelitian; dan

(c) standar nasional pengabdian kepada masyarakat

 

Pada tahun 2015 UKI sudah memiliki 31 Standar, namun pada tahun 2019 UKI mengembangkan standar menjadi 49 standar. Berikut ini disajikan pada tabel 2. terdapat 49 standar SPMI UKI, mencakup:

Dokumen SPMI masing-masing prodi di lingkungan UKI dikembangkan dan dimutakhirkan dengan berpedoman pada dokumen SPMI UKI.

IMPLEMENTASI SPMI UKI

        Penerapan sistem penjaminan mutu internal yang masing-masing terdiri atas kebijakan SPMI, manual SPMI, standar  SPMI, SOP dan formulir serta instruksi kerja telah diImplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas sesuai Surat Keputusan Rektor No. UN/40a/SK.REK/08.2015. Prinsip-prinsip yang dianut UKI dalam implementasi SPMI adalah Pelaksanaan penjaminan mutu memperhatikan budaya organisasi UKI yang tercermin dalam moto “melayani bukan dilayani”; Penjaminan mutu dilakukan dengan membangun sistem  yang menjamin bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan diletakkan dalam kerangka mencapai visi dan misi UKI; Penjaminan mutu UKI meliputi bidang akademik dan non akademik; Berorientasi pada pemangku kepentingan internal dan eksternal; Mengutamakan kebenaran; Mengembangkan kompetensi personel; Partisipatif dan kolegial; Inovasi dan peningkatan kreativitas dan berprestasi secara berkelanjutan.

MANAJEMEN SPMI UKI

        SPMI UKI dirancang, dilaksanakan dan ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan berdasarkan pada model PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar). Dengan model manajemen ini, maka UKI akan menetapkan standar yang ingin dicapai melalui strategi dan serangkaian aktivitas yang tepat, seperti yang disajikan pada siklus PPEPP berikut ini.

SPMI MBKM UKI

Tahun 2021, UKI aktif mengikuti program MBKM yang diprogramkan oleh pemerintah. UKI membentuk kantor urusan MBKM untuk memperlancar pelaksanaan dan monitoring pelaksanaan program MBKM. Pada tahun 2021, UKI mengembangkan SPMI Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ditingkat universitas dan program studi sebagai bentuk penjaminan mutu terhadap pelaksanaan MBKM di lingkungan UKI, yaitu:

Standar Nasional Dikti

  1. Standar Kompetensi Lulusan MBKM
  2. Standar Isi Pembelajaran MBKM
  3. Standar Proses Pembelajaran MBKM
  4. Standar Penilaian Pembelajaran MBKM
  5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan MBKM
  6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran MBKM
  7. Standar Pengelolaan Pembelajaran MBKM
  8. Standar Pembiayaan Pembelajaran MBKM
  9. Standar Kerjasama MBKM